Pemberantasan Debt Collector di Indonesia !
Kamis, April 23, 2009
0
komentar
Sehubungan dengan adanya program penumpasan premanisme di Indonesia yang telah dicanangkan oleh POLRI beberapa waktu lalu. Saya bermaksud menghimbau agar premanisme yang ditumpas bukan saja premanisme jalanan atau konvensional, namun juga premanisme yang sulit dilihat oleh masyarakat biasa, dalam hal ini adalah DEBT COLLECTOR KARTU KREDIT dan PERUSAHAAN YANG MENAUNGINYA.
Dalam ilmu kriminologi, premanisme ini masuk kedalam jenis CORPORATE CRIME. Dan akhir-akhir ini tindakan para debt collector dan perusahaannya yang sebenarnya adalah ilegal semakin marak saja dilakukan mulai dari tindakan anarki dan tindakan halus namun dengan ucapan yang sedikit mengancam agar tidak disangka melakukan tindakan anarki. Yang intinya adalah sama yaitu menekan para pemegang kartu kredit yang memang sedang mengalami krisis keuangan di Indonesia akibat dari imbas krisis keuangan global didunia.
Dalam dunia kartu kredit, sebenarnya jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar hutangnya oleh karena kehilangan pekerjaan, kecelakaan dan lain-lain maka pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank termasuk asuransi dari lembaga keuangan visa dAn master internasional akan menanggung 100% hutang tersebut. Apalagi bank-bank yang ada di Indonesia termasuk bank pemerintah juga membuat produk asuransi tambahan untuk kartu kredit ini yang intinya menanggung semua hutang 100% jika nasabah tidak mampu melunasinya.
Namun sering kali pihak konsumen tidak menyadari point ini sehingga menjadi permainan pihak bank dan perusahaan debt collector seolah2 mereka mewakili pihak bank termasuk bank pemerintah dan menganggap diri mereka pahlawan. Namun pada hakekatnya mereka adalah PENGHISAP RAKYAT yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, keberadaan perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun karena mekanisme penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Disini, saya sebagai ALUMNI KRIMINOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA , menghimbau kepada MEDIA KONSUMEN untuk MENELITI KASUS INI DAN KELANJUTANNYA JUGA MENGHIMBAU KEPADA PEMERINTAH , POLRI, DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN, MENTERI DALAM NEGERI :
1. Menumpas dan menutup secara proaktif perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit beserta para debt collector yang merupakan karyawannya agar menghentikan kegiatan bisnis ilegal mereka.
2. Meminta kepada POLRI untuk mengadakan penyidikan proaktif sebagai tindakan preventif dan bukan menunggu adanya delik aduan dari masyarakat, dalam mencari perusahaan debt collector ini yang hampir bisa dibilang terselubung.
3. Dalam melakukan pencarian tersebut, kiranya langkah awal dapat dilakukan dengan investigasi kepada semua bank di indonesia termasuk bank pemerintah, karena dari bank2 inilah data para nasabah kartu kredit yang mengalami masalah ini berasal. Jika dikatakan bahwa pihak bank tidak tahu menahu tentang perusahaan debt collector ini, maka ini adalah sebuah kebohongan. Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapat data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.
Jadi dapat dikatakan ada sebuah perjanjian tidak tertulis untuk saling menutupi peran masing-masing. Sehingga pihak bank dapat cuci tangan dalam masalah ini. Karena jika kita lihat lagi adanya data para nasabah kartu kredit bermasalah yang lari ke perusahaan2 debt collector dapat menunjukan adanya unsur "turut mendukung aksi premanisme debt collector dan corporate crime yang dilakukan oleh pihak bank" baik sengaja atau sembunyi-sembunyi.
4. Menyarankan kepada Bank Indonesia untuk melarang bank2 di Indonesia agar tidak menjual produk kartu kredit lagi karena akan lebih menyengsarakan rakyat. Dan masih banyak bentuk investasi lain lagi yang lebih mensejahterakan rakyat daripada menghisap rakyat. Atau bisa diambil jalan tengah, yaitu pihak bank jangan melakukan penjualan kartu kredit secara terbuka dan aktif, dimana kartu kredit hanya diperuntukan untuk mereka yang memang berinisiatif sendiri untuk meminta pembuatan kartu kredit sehingga hanya mereka yang merasa mampu secara materilah yang berinisiatif membuat kartu kredit dan hal ini dapat menghindarkan kredit macet.
SEdangkan fenomena yang terjadi dalam waktu sepuluh tahun terakhir adalah para tenaga sales bank berusaha merayu sehebat-hebatnya agar orang membuat kartu kredit dengan diiming-imingi jumlah pinjaman yang besar dan beragam hadiah, namun mereka tidak bertanggung jawab jika ada kartu kredit bermasalah, bahkan pihak bank pun tidak mau tahu. bahkan menyerahkan data nasabah kartu kredit bermasalah itu kepada pihak perusahaan debt collector. Pihak bank dan tenaga salesnya hanya mementingkan keuntungan mereka saja tanpa menghiraukan nasib para konsumennya.
5. Perusahaan debt collector kartu kredit tidak menghormati hokum karena walaupun para nasabah kartu kredit sudah membuat surat pernyataan ketidakmampuan mereka kepada pengacara atau LBH , namun pihak debt collector tetap menagih dengan cara paksaan untuk meminta uang. Modus operandi para debt collector ini sudah lebih pintar sekarang ini. Untuk menghindari jeratan pidana premanisme, mereka tidak lagi kasar namun dengan cara ucapan yang halus. Namun intinya sama saja karena isi omongan mereka sebenarnya juga berisi ancaman walaupun tidak secara kasar diucapkan.
Jadi dari semua ini dapat disimpulkan, adalah sah dan baik untuk masyarakat umum agar POLRI bertindak proaktif mensweeping dan menutup perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini karena akan merusak rasa aman masyarakat dan bisa menimbulkan tindakan kriminal yang lebih luas lagi serta bahwasanya mekanisme penggantian hutang kredit macet kartu kredit sudah dibuat sedemikan rupa oleh perbankan agar pihak bank tidak rugi karena adanya asuransi 100% seperti tersebut diatas.
Demikianlah himbauan saya ini selaku pengamat sosial dan khususnya kejahatan dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kejahatan di masyarakat.
Dan saya berharap seperti rekan2 di jurusan Kriminologi Univ. Indonesia berharap agar POLRI semakin profesional dan inteligen dalam kinerjanya dan bukan hanya menangani kejahatan-kejahatan konvensional namun juga kejahatan-kejahatan yang lebih canggih dan rumit.
Eko Budiyanto, S.Sos.
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia
ekoraja@yahoo.com
Dalam ilmu kriminologi, premanisme ini masuk kedalam jenis CORPORATE CRIME. Dan akhir-akhir ini tindakan para debt collector dan perusahaannya yang sebenarnya adalah ilegal semakin marak saja dilakukan mulai dari tindakan anarki dan tindakan halus namun dengan ucapan yang sedikit mengancam agar tidak disangka melakukan tindakan anarki. Yang intinya adalah sama yaitu menekan para pemegang kartu kredit yang memang sedang mengalami krisis keuangan di Indonesia akibat dari imbas krisis keuangan global didunia.
Dalam dunia kartu kredit, sebenarnya jika pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar hutangnya oleh karena kehilangan pekerjaan, kecelakaan dan lain-lain maka pihak asuransi yang ditunjuk oleh bank termasuk asuransi dari lembaga keuangan visa dAn master internasional akan menanggung 100% hutang tersebut. Apalagi bank-bank yang ada di Indonesia termasuk bank pemerintah juga membuat produk asuransi tambahan untuk kartu kredit ini yang intinya menanggung semua hutang 100% jika nasabah tidak mampu melunasinya.
Namun sering kali pihak konsumen tidak menyadari point ini sehingga menjadi permainan pihak bank dan perusahaan debt collector seolah2 mereka mewakili pihak bank termasuk bank pemerintah dan menganggap diri mereka pahlawan. Namun pada hakekatnya mereka adalah PENGHISAP RAKYAT yang sedang mengalami kesulitan keuangan.
Oleh karena itu, keberadaan perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini tidak dapat dibenarkan dari sudut pandang manapun karena mekanisme penggantian dan asuransi hutang kartu kredit itu sudah dibuat sedemikian rupa oleh sistem perbankan kapitalisme sehingga mereka tidak akan rugi. Apalagi ditambah bunga kartu kredit adalah bunga yang paling tinggi dari semua produk perbankan karena bersifat konsumtif.
Disini, saya sebagai ALUMNI KRIMINOLOGI UNIVERSITAS INDONESIA , menghimbau kepada MEDIA KONSUMEN untuk MENELITI KASUS INI DAN KELANJUTANNYA JUGA MENGHIMBAU KEPADA PEMERINTAH , POLRI, DEPARTEMEN KEUANGAN DAN PERBANKAN, MENTERI DALAM NEGERI :
1. Menumpas dan menutup secara proaktif perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit beserta para debt collector yang merupakan karyawannya agar menghentikan kegiatan bisnis ilegal mereka.
2. Meminta kepada POLRI untuk mengadakan penyidikan proaktif sebagai tindakan preventif dan bukan menunggu adanya delik aduan dari masyarakat, dalam mencari perusahaan debt collector ini yang hampir bisa dibilang terselubung.
3. Dalam melakukan pencarian tersebut, kiranya langkah awal dapat dilakukan dengan investigasi kepada semua bank di indonesia termasuk bank pemerintah, karena dari bank2 inilah data para nasabah kartu kredit yang mengalami masalah ini berasal. Jika dikatakan bahwa pihak bank tidak tahu menahu tentang perusahaan debt collector ini, maka ini adalah sebuah kebohongan. Karena perusahaan debt collector tidak akan bekerja dan bergerak jika tidak mendapat data para nasabah kartu kredit yang bermasalah.
Jadi dapat dikatakan ada sebuah perjanjian tidak tertulis untuk saling menutupi peran masing-masing. Sehingga pihak bank dapat cuci tangan dalam masalah ini. Karena jika kita lihat lagi adanya data para nasabah kartu kredit bermasalah yang lari ke perusahaan2 debt collector dapat menunjukan adanya unsur "turut mendukung aksi premanisme debt collector dan corporate crime yang dilakukan oleh pihak bank" baik sengaja atau sembunyi-sembunyi.
4. Menyarankan kepada Bank Indonesia untuk melarang bank2 di Indonesia agar tidak menjual produk kartu kredit lagi karena akan lebih menyengsarakan rakyat. Dan masih banyak bentuk investasi lain lagi yang lebih mensejahterakan rakyat daripada menghisap rakyat. Atau bisa diambil jalan tengah, yaitu pihak bank jangan melakukan penjualan kartu kredit secara terbuka dan aktif, dimana kartu kredit hanya diperuntukan untuk mereka yang memang berinisiatif sendiri untuk meminta pembuatan kartu kredit sehingga hanya mereka yang merasa mampu secara materilah yang berinisiatif membuat kartu kredit dan hal ini dapat menghindarkan kredit macet.
SEdangkan fenomena yang terjadi dalam waktu sepuluh tahun terakhir adalah para tenaga sales bank berusaha merayu sehebat-hebatnya agar orang membuat kartu kredit dengan diiming-imingi jumlah pinjaman yang besar dan beragam hadiah, namun mereka tidak bertanggung jawab jika ada kartu kredit bermasalah, bahkan pihak bank pun tidak mau tahu. bahkan menyerahkan data nasabah kartu kredit bermasalah itu kepada pihak perusahaan debt collector. Pihak bank dan tenaga salesnya hanya mementingkan keuntungan mereka saja tanpa menghiraukan nasib para konsumennya.
5. Perusahaan debt collector kartu kredit tidak menghormati hokum karena walaupun para nasabah kartu kredit sudah membuat surat pernyataan ketidakmampuan mereka kepada pengacara atau LBH , namun pihak debt collector tetap menagih dengan cara paksaan untuk meminta uang. Modus operandi para debt collector ini sudah lebih pintar sekarang ini. Untuk menghindari jeratan pidana premanisme, mereka tidak lagi kasar namun dengan cara ucapan yang halus. Namun intinya sama saja karena isi omongan mereka sebenarnya juga berisi ancaman walaupun tidak secara kasar diucapkan.
Jadi dari semua ini dapat disimpulkan, adalah sah dan baik untuk masyarakat umum agar POLRI bertindak proaktif mensweeping dan menutup perusahaan-perusahaan debt collector kartu kredit ini karena akan merusak rasa aman masyarakat dan bisa menimbulkan tindakan kriminal yang lebih luas lagi serta bahwasanya mekanisme penggantian hutang kredit macet kartu kredit sudah dibuat sedemikan rupa oleh perbankan agar pihak bank tidak rugi karena adanya asuransi 100% seperti tersebut diatas.
Demikianlah himbauan saya ini selaku pengamat sosial dan khususnya kejahatan dan faktor-faktor yang dapat menyebabkan kejahatan di masyarakat.
Dan saya berharap seperti rekan2 di jurusan Kriminologi Univ. Indonesia berharap agar POLRI semakin profesional dan inteligen dalam kinerjanya dan bukan hanya menangani kejahatan-kejahatan konvensional namun juga kejahatan-kejahatan yang lebih canggih dan rumit.
Eko Budiyanto, S.Sos.
Alumni Kriminologi Universitas Indonesia
ekoraja@yahoo.com
0 komentar:
Posting Komentar
Pilih