Download Ilegal Didenda Rp 19 Miliar
Minggu, Juni 21, 2009
0
komentar
Juri federal di Minnesota, AS, menyatakan bahwa seorang terdakwa wanita bersalah karena secara ilegal mengunduh musik dari internet.
Ia harus membayar denda masing-masing 80.000 dollar AS setiap lagu. Totalnya ia harus membayar 1,9 juta dollar AS (sekitar Rp 19 miliar) untuk 24 lagu.
Kasus Jammie Thomas-Rasset ini adalah kasus pelanggaran hak cipta via internet pertama yang diadili di AS. Pengacara Thomas Rasset, Joe Sibley mengatakan kliennya sangat terpukul dengan besaran denda. Sebab, harga lagu yang diunduh itu hanya 99 sen. Ia akan mengajukan banding.
Sumber : http://indonesiabreakingnewsonline.blogspot.com/2009/06/download-ilegal-didenda-rp-19-miliar.html
0 komentar:
Posting Komentar
Pilih